Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.196/wp-includes/functions.php on line 6121
LUX78 – Sidang Gugatan Kabut Asap di Sumatera Selatan Hadirkan 3 Saksi Ahli dari 3 Kampus – LUX78

LUX78 – Sidang Gugatan Kabut Asap di Sumatera Selatan Hadirkan 3 Saksi Ahli dari 3 Kampus


Perbesar

Foto udara menunjukkan Jembatan Ampera tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


TEMPO.CO, Palembang – Sidang lanjutan gugatan atas bencana kabut asap di Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi ahli dari kubu penggugat. Ketiganya, yang datang dari tiga universitas berbeda, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang, Kamis 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan, tiga ahli akan menjelaskan berdasarkan kepakarannya terkait bencana kabut asap yang disebabkan oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Greenpeace Indonesia menjadi penggugat intervensi dalam perkara gugatan yang diajukan 11 warga Sumatera Selatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



slot-iklan-300x600

“Kami menghadirkan pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) yaitu Andri Gunawan Wibisana dan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Iman Prihandono secara fisik di lokasi,” kata Belgis saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Satu saksi ahli  lagi, yaitu pakar gambut dan ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Azwar Maas hadir secara virtual melalui aplikasi konferensi video Zoom.


Suasana sidang lanjutan gugatan bencana kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10 April 2025. Tempo/Yuni Rahmawati

Sebelumnya, 11 penggugat yang adalah warga Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI) telah menghadirkan 13 saksi fakta dalam persidangan pada Kamis, 20 Maret 2025. Para saksi itu menguatkan dampak atas kabut asap yang dihasilkan dari praktik tiga perusahaan HTI yang berdiri di atas lahan kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur tersebut. Bencana kabut asap yang dimaksud berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi masif selama 10 tahun terakhir.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *