Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.196/wp-includes/functions.php on line 6121
LUX78 – Konflik Terencana Pemanfaatan Hutan Setelah UU Cipta Kerja – LUX78

LUX78 – Konflik Terencana Pemanfaatan Hutan Setelah UU Cipta Kerja


Perbesar

Konflik Terencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Ringkasan Berita

  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan nama baru konsesi hutan setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja.

  • Ada tiga hal dalam substansi hukum PBPH yang berpotensi menambah konflik lahan.

  • Pemerintah harus mengevaluasi PBPH bermasalah dan menjamin alokasi hutan untuk masyarakat adat.

BARU-BARU ini Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 18 perusahaan dengan luas 526.144 hektare di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim pencabutan konsesi hutan ini merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Image of Tempo
Image of Tempo

Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnya



Sudah Berlangganan? Masuk di sini

  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo

Lihat Benefit Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *